CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Pemkab PPU, Kalimantan Timur, menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Raperda untuk diusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD PPU.
Ketiga regulasi tersebut menyangkut pengelolaan Barang Milik Daerah BMD, Persetujuan Bangunan Gedung PBG, serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas PSU. Penyusunan aturan ini diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset dan fasilitas publik. Senin, 12 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hukum Pemkab PPU, Pitono mengatakan saat ini ketiga Raperda tersebut masih dalam tahap penghimpunan dan penyempurnaan draf. Pemerintah daerah masih menunggu satu draf sebelum seluruh usulan diserahkan kepada Bapemperda DPRD PPU untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, ketiga rancangan peraturan tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan regulasi daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Usulannya saat ini baru kita himpun ada tiga, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Penyerahan Sarana Utilitas,” ujarnya.
Pitono menjelaskan, pembahasan ketiga Raperda tersebut masih memungkinkan dimulai pada tahun ini. Namun, penyelesaian hingga seluruh tahapan legislasi rampung belum dapat dipastikan karena bergantung pada proses pembahasan bersama DPRD. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan ialah masa kerja panitia khusus Pansus yang berlangsung selama enam bulan sejak ditetapkan. Dengan demikian, proses pembahasan dapat berjalan melewati pergantian tahun apabila membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kalau dibahas tahun ini memungkinkan, hanya mungkin masalahnya apakah tahun ini tuntas atau tidak. Ini mungkin yang jadi pertanyaan atau perdebatan. Tapi kalau target nota penjelasan mungkin bisa tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa kerja Pansus dihitung secara kumulatif sejak tanggal penetapan pembentukannya, bukan berdasarkan batas tahun anggaran atau tahun kalender. Ketentuan tersebut memungkinkan pembahasan tetap berlanjut hingga tahun berikutnya selama masih berada dalam masa kerja yang ditetapkan. Karena itu, Pemkab PPU membuka kemungkinan proses legislasi dimulai pada 2026, meskipun penyelesaian seluruh tahapan belum tentu dapat dilakukan pada tahun yang sama.
Salah satu regulasi yang dinilai perlu segera disesuaikan ialah Perda tentang Barang Milik Daerah. Pitono menyebut, peraturan daerah tersebut ditetapkan pada 2018, sedangkan ketentuan pemerintah pusat mengenai pengelolaan barang milik daerah terbit pada 2019. Perbedaan waktu penerbitan itu membuat aturan daerah perlu ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Penyesuaian ini menjadi penting karena pengelolaan aset daerah berkaitan dengan tata kelola, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban atas barang yang dimiliki pemerintah.
“Barang milik daerah itu, Perda Barang Milik Daerah ditetapkan tahun 2018, sementara ada PP tentang barang milik daerah yang ditetapkan tahun 2019. Jadi mau tidak mau Perda Barang Milik Daerah yang ditetapkan tahun 2018 harus mengikuti ketentuan di PP 2019,” kata Pitono.
Selain pembaruan aturan pengelolaan aset, Pemkab PPU juga menyoroti persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Menurut Pitono, masih terdapat fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemkab PPU. Kondisi tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan, penanganan, maupun peningkatan kualitas fasilitas yang digunakan masyarakat. Salah satu contohnya ialah jalan lingkungan di kawasan perumahan yang membutuhkan penanganan atau pembangunan fisik lebih lanjut.
“PSU, penyerahan fasilitas umum. Itu kan ada beberapa fasilitas yang belum diserahkan ke Pemda. Contoh jalan yang ada di perumahan-perumahan. Itu kan kalau mau diakselerasi fisiknya berarti Pemda yang punya kewenangan, tapi syaratnya harus diserahkan kepada Pemda,” ungkapnya.
Melalui Raperda PSU, pemerintah daerah berharap terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyerahan fasilitas dari pengembang sehingga aset tersebut dapat ditangani sesuai kewenangan pemerintah. Penyerahan secara resmi menjadi salah satu aspek penting sebelum pemerintah daerah dapat mengambil tanggung jawab atas fasilitas yang bersangkutan.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan diharapkan memiliki landasan hukum yang memadai, terutama ketika diperlukan perbaikan infrastruktur untuk menunjang kebutuhan warga.
Sementara itu, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan perizinan bangunan yang sebelumnya menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan IMB. Nomenklatur tersebut telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG, sehingga regulasi daerah perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru.
Pitono menegaskan, ketiga Raperda tersebut pada dasarnya merupakan langkah penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi sekaligus upaya memperjelas pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Setelah penyempurnaan draf selesai, usulan akan disampaikan kepada Bapemperda DPRD PPU untuk memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Ada yang lebih tinggi dan ada yang memerintahkan dari pusat, dari aturan di atas,” terangnya. (ADV)
Pewarta : Taufik

















