CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, masih mematangkan strategi pengelolaan aset Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Diskukmperindag masih mengkaji formulasi terbaik agar pemanfaatan RTH sebagai lokasi baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berjalan legal, tertib, dan mampu mendongkrak perekonomian lokal tanpa melanggar regulasi tata ruang.
Hal ini sekaligus merespons penegasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU terkait status aset Ruang Terbuka Hijau.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, menyampaikan Diskukmperindag PPU tengah meracik strategi pengelolaan aset di kawasan tersebut.
“Saat ini masih tahap pembahasan intensif lintas instansi,” ujar Syamsul, belum lama ini. Ia mengamini serangkaian koordinasi dan rapat teknis telah digelar bersama jajaran terkait.
Fokus utama pembahasan, menyusun skema pemindahan (relokasi) para pelaku UMKM yang selama ini beraktivitas di kawasan Alun-Alun menuju area RTH yang telah ditunjuk.
“Kami sangat menghormati dan memperhatikan penegasan dari pihak Perkimtan soal status hukum dan fungsi aset RTH tersebut,” imbuhnya.
Justru karena itulah, ujar Syamsul Adha, pihaknya bersama instansi terkait sedang merumuskan regulasi dan pola pengelolaan yang paling tepat.
“Kami telah menggelar sejumlah rapat untuk membahas secara mendalam proses pemindahan pelaku UMKM dari alun-alun ke RTH,” tuturnya.
Ia memastikan, saat ini pihaknya terus melakukan pematangan dan memastikan pemindahan para pelaku UMKM dilakukan secara humanis.
“Tujuan kami memastikan bahwa ketika para pelaku usaha ini pindah, legalitas tempatnya jelas, fasilitas pendukungnya siap, dan tidak ada aturan zonasi yang dilanggar,” ujarnya.
Diskukmperindag PPU, kata Syamsul Adha, berkeinginan penataan ini berjalan matang, humanis, dan membawa dampak kesejahteraan yang berkelanjutan bagi UMKM di PPU.
Rencana relokasi didorong semakin padatnya aktivitas perdagangan di kawasan alun-alun, yang dinilai perlu ditata ulang demi menjaga estetika pusat kota dan kenyamanan publik.
RTH dipilih sebagai lokasi alternatif strategis yang diharapkan mampu menjadi pusat kuliner dan kerajinan baru bagi masyarakat Penajam.
Meski demikian, Diskukmperindag menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam mengeksekusi kebijakan ini.
Ia mengatakan bahwa pemindahan fisik UMKM harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dasar di RTH, mulai dari ketersediaan lapak yang layak, akses air bersih, pengelolaan sampah, hingga jaringan listrik.
Kata Syamsul Adha, pihaknya tidak ingin sekadar memindahkan orang. “Kami ingin RTH menjadi ekosistem baru yang membuat omzet pelaku usaha meningkat,” tegasnya.
Karena itu, aspek legalitas aset dan pembagian wewenang pengelolaan antara Perkimtan dan Diskukmperindag harus disepakati terlebih dahulu dalam pembahasan yang masih berjalan ini
Pihaknya berharap sinkronisasi kebijakan antar-dinas, penataan kota di PPU dapat terwujud harmonis tanpa mengorbankan geliat ekonomi kerakyatan. (ADV)
Pewarta: Agung

















