CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Program perbaikan rumah tidak layak huni RTLH di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, Kalimantan Timur, mulai berjalan. Sebanyak 221 unit rumah menjadi sasaran perbaikan melalui dua sumber pendanaan, yakni bantuan pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten PPU.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Perkimtan PPU, Khairil Achmad, mengatakan program tersebut saat ini telah memasuki tahapan pelaksanaan. Dari total usulan bantuan pemerintah pusat, sebanyak 200 unit rumah dipastikan masuk dalam program yang sedang berjalan.
Khairil menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah mengusulkan sebanyak 270 unit rumah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, sebanyak 70 unit masih berstatus tertunda sehingga belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
“Dari total 270 unit, sebanyak 70 unit masih pending. Jadi, yang sudah pasti berjalan untuk bantuan anggaran pusat sebanyak 200 unit,” ujar Khairil kepada awak media, Jumat 09 Oktober 2026.
Sambung Khairil, proses persiapan bagi penerima bantuan terus berlangsung. Sebagian penerima bahkan telah memasuki tahapan pembukaan rekening tabungan sebagai bagian dari mekanisme penyaluran bantuan. Setelah tahapan tersebut selesai, program akan dilanjutkan dengan penyaluran dana dan pelaksanaan pembangunan atau perbaikan rumah.
“Yang terakhir pun saat ini sudah pembukaan rekening tabungan. Artinya, kalau sudah pembukaan rekening tabungan, tinggal tahap penyaluran dan pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, terkait 70 unit rumah yang masih tertunda, Khairil mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai penyebabnya. Ia menyebut kemungkinan penundaan berkaitan dengan pertimbangan waktu, tetapi hal tersebut belum dapat dipastikan karena pihaknya belum menerima informasi yang jelas dari pemerintah pusat.
Untuk bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp20 juta. Dana tersebut dibagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk membiayai upah kelompok pekerja yang melaksanakan perbaikan rumah.
Menurut Khairil, pembagian anggaran tersebut telah ditetapkan untuk mendukung kebutuhan utama perbaikan rumah penerima manfaat. Penggunaan dana material dan upah pekerja diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan rumah yang menjadi sasaran program.
Selain melalui bantuan pemerintah pusat, Pemkab PPU juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk memperbaiki 21 unit rumah tidak layak huni. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp600 juta, dengan pelaksanaan pekerjaan menggunakan sistem kontraktual. Program yang bersumber dari APBD tersebut juga telah mulai berjalan.
Khairil menyampaikan, anggaran perbaikan untuk setiap unit rumah yang bersumber dari APBD berkisar Rp25 juta. Perbaikan difokuskan pada tiga komponen utama bangunan, yaitu atap, dinding, dan lantai. Penanganan ketiga bagian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan perbaikan rumah penerima bantuan.
“Rinciannya, pembangunan kurang lebih sama besarannya Rp25 juta seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk atap, dinding, dan lantai,” ungkap Khairil.
Dengan demikian, total 221 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten PPU masuk dalam program penanganan tahun ini. Rinciannya, sebanyak 200 unit dibiayai melalui bantuan pemerintah pusat, sedangkan 21 unit lainnya menggunakan anggaran APBD Kabupaten PPU.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat. Melalui bantuan perbaikan rumah, pemerintah diharapkan dapat membantu penerima manfaat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, terutama melalui pembenahan bagian-bagian utama bangunan yang memerlukan perbaikan. (ADV)
Pewarta : Taufik

















