CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten PPU menerapkan layanan digital terintegrasi.
Salah satunya melalui layanan pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Selain itu, Pemerintah Penajam Paser Utara juga memperkenalkan sistem pendaftaran bantuan sosial lewat layanan digital.
Bahkan, untuk memberi pelayanan maksimal, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendatangi warga di sejumlah kelurahan.
“Langkah ini membantu pengurusan IKD dan memperkenalkan sistem pendaftaran bantuan sosial secara digital. Layanan jemput bola ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor dinas untuk mengurus administrasi kependudukan,” jelas Kepala Dinas Dukcapil PPU Waluyo, Rabu.
Ia menyampaikan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghubungkan data kependudukan dengan layanan perlindungan sosial (Perlinsos).
Dinas Dukcapil bersama Dinas Sosial PPU menggelar pelayanan di Kelurahan Riko dan Sepan pada Selasa 22 September 2026. Selanjutnya, pelayanan dilanjutkan di Kelurahan Maridan pada Rabu (23/9/2026).
Waluyo tampak hadir dan memimpin pelayanan di lapangan.
Sedangkan petugas terlihat membantu masyarakat mengakses IKD dan memberikan penjelasan ihwal mekanisme baru pendaftaran Perlinsos berbasis digital.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, mengatakan saat ini IKD digunakan sebagai salah satu pintu masuk untuk mengakses layanan publik yang telah terintegrasi.
Melalui IKD, masyarakat dapat masuk ke Portal Perlinsos menggunakan sistem Single Sign-On (SSO). Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu membuat akun baru untuk mengakses layanan yang terhubung dengan identitas kependudukan digital.
Ia mengingatkan, saat ini masyarakat bisa mengakses Portal Perlinsos cukup dengan sistem SSO IKD yang terjamin aman, akurat, dan mudah.
“Untuk keamanan data, sistem juga disokong teknologi Face Recognition untuk melakukan verifikasi identitas pengguna secara nyata,” jelas Andi.
Namun, penerapan layanan digital dinilai tidak mudah bagi seluruh warga.
Terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan lanjut usia yang masih menghadapi kendala karena belum terbiasa menggunakan teknologi.
Untuk mengatasi kendala itu, Dinas Sosial PPU memperkenalkan skema Agen Perlinsos. Agen ini disiapkan sebagai titik pelayanan di tingkat RT dan desa untuk membantu warga mengakses layanan Perlinsos.
“Agen Perlinsos membantu proses penginputan data dan verifikasi warga di lapangan,” imbuhnya. Namun, agen tak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Penetapan penerima bantuan tetap dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah yang berlaku. Masyarakat yang berminat menjadi relawan Agen Perlinsos dapat mendaftarkan diri melalui portal resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Melalui layanan jemput bola ini, Pemkab PPU berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Selain itu, tentu saja, memberi kemudahan proses pendataan perlindungan sosial. (ADV)
Pewarta: Agung

















