CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana memperluas pelayanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Buluminung.
Rencana perluasan pelayanan dengan mengalihkan IPLT Buluminung dari Dinas Lingkungan Hidup ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sekretaris DLH Kabupaten PPU, Syamsiah mengatakan proses administrasi pengalihan aset dan operasional IPLT Buluminung sedang berjalan.
Nantinya melalui penyusunan berita acara serah terima. Pengalihan pengelolaan IPLT Buluminung ditargetkan dapat memperluas layanan penyedotan lumpur tinja hingga ke permukiman warga yang selama ini belum terlayani menyeluruh.
Ia berujar, keterbatasan armada dan kendala operasional menjadi salah satu faktor yang membuat layanan penyedotan lumpur tinja di PPU belum mampu menjangkau masyarakat umum secara optimal.
Katanya, untuk bidang limbah B3 sudah membahas itu dan membuat berita acaranya untuk menyerahkan IPLT di Buluminung.
“Seluruh sarana, prasarana, dan pegawai operasional akan dialihkan. Sebab, soalan sanitasi berada di bawah naungan Cipta Karya,” jelasnya.
Menurut Syamsiah, selama dikelola DLH, operasional armada penyedotan tinja kerap terkendala keterbatasan unit kendaraan dan kerusakan armada.
Kondisi ini membuat pemerintah memprioritaskan layanan untuk fasilitas umum dan perkantoran dinas dibanding memenuhi permintaan penyedotan dari rumah tangga.
“Sebenarnya beroperasi, hanya saja masyarakat umum memang belum bisa kita layani. Kita dahulukan fasilitas umum. Dulu sempat vakum karena mobilnya rusak,” imbuh Syamsiah.
Padahal, permintaan jasa penyedotan septic tank dari kawasan permukiman cukup tinggi.
Namun, ia tak menampik lantaran keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia membuat DLH belum mampu mengakomodasi seluruh permohonan warga.
Karena itu, menurut Syamsiah, lewat pengalihan kewenangan ke DPUPR, Pemkab PPU diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk menambah armada penyedotan lumpur tinja.
“Sekaligus mendukung biaya pemeliharaan,” tutur Syamsiah. Dengan dukungan ini, layanan IPLT Buluminung diharap bisa melayani fasilitas pemerintah dan dapat menjangkau permukiman masyarakat.
Pengalihan pengelolaan IPLT juga diharapkan menjadi bagian dari pembenahan layanan sanitasi di PPU agar kebutuhan penyedotan septic tank warga dapat ditangani lebih optimal.
Untuk penarikan biaya layanan, Pemkab PPU telah memiliki acuan tarif melalui Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi terkait, biaya penyedotan lumpur tinja ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk sekali layanan. Besaran ini dapat disesuaikan, mengacu kalkulasi volume septic tank dan jarak tempuh lokasi pelayanan.
Ia bilang, melalui tarif yang jelas dan pengelolaan armada yang lebih profesional di bawah DPUPR, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan resmi pemerintah ini.
Kata Syamsiah, lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, dan bebas limbah kini bukan lagi sekadar harapan. “Melainkan wujud nyata kepedulian Pemkab PPU untuk seluruh warga.” (ADV)
Pewarta: Agung

















