CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Penajam Paser Utara, melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhajir memastikan pihaknya terus mempercepat pelunasan pinjaman jangka pendek pemerintah daerah kepada Bank Kaltimtara.
Dari total pinjaman Rp208 miliar, kini tersisa kewajiban sebesar Rp83 miliar yang ditargetkan lunas sebelum pergantian tahun. Pelunasan ditargetkan bisa tuntas pada Desember tahun ini.
“Sisa Rp73 miliar lagi dari total Rp208 miliar. Rentang waktu Juli, Agustus, dan September ini sudah kita bayar Rp125 miliar,” ujar Muhajir, Rabu 16 September 2026.
Muhajir menerangkan, pinjaman jangka pendek punya batas waktu penyelesaian yang mengikat. Karena itu, seluruh kewajiban harus dilunasi paling lambat akhir tahun ini, termasuk bunganya.
Pinjama yang ada saat ini, ujar Muhajir, pinjaman jangka pendek.
“Mau tidak mau harus kita tuntaskan. Paling lambat 31 Desember itu harus selesai beserta bunganya,” tegas Muhajir.
Meski deadline tinggal tiga bulan lagi, pihaknya optimistis pelunasan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Apalagi, ia meyakini waktu tiga bulan sangat memungkinkan untuk menuntaskan kewajiban menyelesaikan sisa kewajiban tersebut.
“Kami optimis bisa selesai karena masih ada waktu tiga bulan Oktober, November, dan Desember,” katanya.
Menurut Muhajir, penyelesaian pinjaman jangka pendek menjadi salah satu fokus utama BKAD untuk menghindari risiko administrasi.
Ini, katanya, berbeda dengan pinjaman jangka panjang yang memerlukan prosedur lebih kompleks, seperti Peraturan Daerah.
Sedangkan pinjaman jangka pendek memiliki mekanisme tersendiri dengan batas waktu yang wajib dipenuhi. Untuk melunasi sisa pinjaman, BKAD PPU akan melakukan pemetaan dana reguler daerah secara cermat.
Salah satu langkahnya mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kebutuhan belanja yang diprioritaskan. “Kami di BKAD PPU fokus untuk menyelesaikan itu,” ujarnya.
Segendang sepenarian, Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Budi Hernowo, juga memastikan seluruh pelunasan bisa dilakukan tahun ini.
Ia menjelaskan dari total pinjaman Rp208 miliar, Pemkab PPU telah membayar pokok pinjaman sebesar Rp85 miliar dalam lima tahap.
“Tahap pertama Rp20 miliar, tahap kedua Rp15 miliar, tahap ketiga Rp15 miliar, tahap keempat Rp20 miliar dan tahap kelima Rp15 miliar,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Pembayaran tahap kelima sebesar Rp15 miliar dilakukan pada 14 September 2026.
Ia menegaskan, sisa kewajiban ditargetkan selesai akhir tahun ini. “Kalau kami masih optimis, pasti kita selesaikan,” ujarnya.
Untuk mengejar target itu, Pemkab PPU memperkirakan kemampuan pembayaran berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp35 miliar per bulan.
Besaran pembayaran akan disesuaikan ketersediaan kas dan penerimaan daerah. “Kita optimis setiap bulan bisa menyelesaikan Rp35 miliar,” kata Budi.
Budi memaparkan, kemampuan pembayaran sangat bergantung pada arus kas daerah, termasuk penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, potensi penerimaan dana dari pusat tetap ada, meski waktu dan besaran pencairannya belum dapat dipastikan secara rinci.
“Belum bisa prediksi besarannya berapa. Tapi potensi uang masuk pasti ada,” jelasnya.
Selain pokok pinjaman, Pemkab PPU juga memiliki kewajiban pembayaran bunga.
Ia menjelaskan, besaran bunga akhir tidak dapat dihitung secara sederhana karena akan dipengaruhi waktu pelunasan. Jika pinjaman dilunasi lebih cepat, perhitungan bunga dapat berbeda dari perhitungan awal.
Karena itu, percepatan pembayaran menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU untuk menuntaskan kewajiban sebelum pergantian tahun.
“Kalau tidak selesai nanti ada denda, bunga lagi. Kita usahakan jaga hubungan baik,” katanya.
Sebagai pengingat, pinjaman sebesar Rp208 miliar sebelumnya digunakan untuk membantu menyelesaikan pembayaran pekerjaan tahun 2025. (ADV)
Pewarta: Agung

















