Hidayat – darimedia.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kaltim, mengungkap untuk pihaknya mencatat ada sekitar 650 masyarakat terdampak dugaan bahan bakar minyak oplosan.
Kepala Disperindagkop Kaltim Heni Purwaningsih, menerangkan, dalam proses pengaduan, pihaknya meminta pelapor melampirkan sejumlah bukti pendukung.
Misalnya, kata Heni, bukti berupa struk pembelian BBM di SPBU, kuitansi perbaikan kendaraan. Atau bukti lain seperti dokumentasi visual soal kendaraan yang mogok akibat mengisi BBM. Bisa juga bukti saat perbaikan di bengkel berdasar pengakuan mekanik.
Menurutnya, pengaduan yang masuk akan segera mendapat tindak lanjut yang konkret.
“Kami melakukan sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk memediasi dan memanggil beberapa pihak yang terkait. Untuk menyidangkan terkait pengaduan BBM ini,” ucapnya.
Ia bilang, sidang BPSK menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang diadukan, pelapor, perwakilan Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU tempat pembelian BBM, pihak bengkel yang melakukan perbaikan, serta anggota BPSK dari tingkat provinsi maupun Kota Samarinda.
Pengaruhi Ekonomi
Heni menyoroti dampak langsung dari kasus dugaan BBM tercemar ini terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM di sektor transportasi dan logistik.
“Artinya, di luar yang mengadukan di platform Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu, itu sudah ada sekitar 650 masyarakat yang terdampak dari BBM ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keluhan masyarakat yang terdampak ini telah disampaikan dan difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kaltim dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Meski demikian, Heni menegaskan proses investigasi dan pengecekan masih terus berjalan.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim dan pihak kepolisian telah melakukan inspeksi mendadak dan pengecekan langsung ke beberapa SPBU.
“Sementara belum ada temuan ketidaksesuaian dengan SOP dari masing-masing SPBU. Sehingga kami terus menyelidiki itu, melakukan investigasi,” ujarnya.
Heni berujar, kasus dugaan BBM oplosan ini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim karena dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat.
Ia mencontohkan, pengemudi ojek daring (ojol) yang biasanya dapat beraktivitas lancar, ada yang harus menghadapi kerusakan kendaraan dan mengeluarkan biaya perbaikan.
“Itu juga menjadi salah satu landasan kami melakukan sidang BPSK, investigasi berbagai kondisi. Serta menghadirkan sejumlah pihak berkompeten,” ujarnya.

















