CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pernikahan usia muda di Kaltim, terbilang tinggi. Data BPS Kaltim tahun 2025 menunjukkan sekitar 27,83 persen perempuan menikah pertama kali pada usia kurang dari 19 tahun.
Menurut Badan Pusat Statistik Kaltim, dalam laporan bertajuk: Indikator Kesejahteraan rakyat Provinsi Kalimantan Timur 2025, angka tersebut dinilai masih tinggi.
“Angka ini menunjukkan praktik perkawinan usia muda masih cukup tinggi dan menjadi tantangan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah ini,” bunyi laporan BPS.
Usia perkawinan pertama pada wanita di Indonesia diatur UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Penetapan usia minimal ini tidak hanya dimaksudkan mencegah perkawinan anak, tapi juga memberi kesempatan bagi remaja dapat menyelesaikan pendidikan.
Serta membangun kesiapan mental dan ekonomi, dan mengurangi risiko kesehatan reproduksi bagi perempuan.
Usia perkawinan pertama memiliki dampak signifikan terhadap perubahan struktur penduduk karena berkaitan dengan penurunan angka kelahiran total dan perubahan dinamika keluarga.
Periode reproduksi efektif pada perempuan yang menikah di usia dewasa akan menjadi lebih pendek, sehingga jumlah rata-rata anak yang dilahirkan cenderung menurun.
Kondisi akan akan berdampak pada perlambatan laju pertumbuhan penduduk.
BPS Kaltim juga mencatat sekitar 24,70 persen perempuan melangsungkan perkawinan pertama pada usia 19–20 tahun.
Yakni kelompok usia secara formal telah memenuhi ketentuan hukum, tetapi masih tergolong sangat muda secara reproduktif maupun kesiapan mental dan ekonomi.
Pernikahan pada usia dini akan memperpanjang masa reproduksi perempuan dan berpotensi meningkatkan angka kelahiran total.
“Sehingga laju pertumbuhan penduduk menjadi tidak terkendali. Selain itu, penduduk yang melakukan perkawinan pada usia muda cenderung belum memiliki kesiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun finansial,” sebut laporan BPS Kaltim.
BPS Kaltim juga mengingatkan, angka kelahiran perempuan berusia muda menjadi isu penting dari segi kesehatan karena berkaitan dengan tingkat morbiditas dan mortalitas ibu dan anak.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal bagi perempuan untuk hamil berada pada rentang usia 20–35 tahun, yaitu periode ketika kondisi fisik dan reproduksi berada pada tingkat kesiapan optimal.
Ibu hamil dan melahirkan pada usia kurang dari 18 tahun memiliki kemungkinkan lebih besar mengalami komplikasi kehamilan, persalinan berisiko, dan kelahiran bayi dengan kondisi kurang optimal dibandingkan dengan ibu yang berada pada kelompok usia lebih matang.
“Di Kalimantan Timur, isu ini masih sangat relevan. Tahun 2025, proporsi perempuan yang hamil pertama kali berusia kurang dari 21 tahun masih cukup tinggi, yakni sekitar 41,56 persen,” papar BPS Kaltim.
Pewarta: Taufik

















