CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kualitas udara di Kota Samarinda dalam beberapa hari terakhir terpantau masih berpotensi berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kondisi ini diperparah kabut asap yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga berdampak pada penurunan jarak pandang di berbagai titik wilayah kota.
Menghadapi situasi ini, Dinas Kesehatan Kota Samarinda menerbitkan rekomendasi krusial untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Khususnya bagi para peserta didik serta tenaga pendidik yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
Dari rekomendasi itu, pelaksanaan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh Tahap III dipertimbangkan untuk diberlakukan pada satuan pendidikan di wilayah terdampak.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku 15 Oktober 2026 sampai 17 Oktober 2026, atau akan terus dievaluasi selama kondisi kualitas udara dan jarak pandang belum dinyatakan aman.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh ini bersifat sementara dan situasional.
Keputusan teknis di lapangan akan disesuaikan secara dinamis berdasarkan perkembangan kondisi cuaca serta hasil pemantauan lintas sektor secara berkala.
SMA Negeri 3 Samarinda secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sebagai bentuk mitigasi risiko dan penanggulangan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 15 hingga 16 Oktober 2026.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.4/2461/Disdikbud.1a/SRK/2026 bertanggal 14 Oktober 2026 mengenai Pembelajaran dari Rumah (BDR).
Di samping opsi pembelajaran daring, satuan pendidikan dan masyarakat luas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan melalui sejumlah langkah antisipatif, antara lain:
1. Membatasi aktivitas di luar ruangan bagi peserta didik dan tenaga pendidik guna meminimalisir paparan polusi udara.
2. Mengurangi masuknya asap ke dalam ruang kelas atau ruangan tertutup.
3. Menggunakan masker yang sesuai apabila mendesak harus beraktivitas di luar ruangan.
4. Mewaspadai gejala awal gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Jika keluhan dirasakan semakin memburuk, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemantauan terhadap kualitas udara dan jarak pandang secara berkala akan terus dilakukan oleh instansi terkait sebagai bahan evaluasi utama untuk menentukan langkah kebijakan lanjutan demi keselamatan bersama di Kota Samarinda.
Pewarta: Ruslan

















