Video penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) kembali menjadi sorotan.
Mario menganiaya anak dari anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).
Sorotan publik kembali menyeruak lantaran dalam video tersebut diperlihatkan tingkah Mario yang melakukan selebrasi ala Christiano Ronaldo usai menganiaya David.
Dalam video yang beredar di media sosial seperti dilihat media ini, Sabtu (25/2/2023), tampak Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David. Terlihat jelas ia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David.
David saat itu sudah tersungkur tidak berdaya di aspal. Ia lantas terkapar tak bergerak menerima pukulan dan tendangan dari Mario Dandy.
Tindakan keji Mario Dandy itu terus dilakukan berulang kali.
Bahkan, pelaku sempat melakukan selebrasi ‘SIU’ ala Cristiano Ronaldo di tengah penganiayan sadisnya kepada David.
Video ini direkam seseorang yang belakangan diketahui Shane, atas perintah Mario Dandy. Beberapa orang di lokasi terlihat hanya menonton saja.
Aksi penganiayaan itu dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.
“Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g,” kata Mario sembari menginjak kepala David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut merupakan David yang tengah dianiaya oleh Mario Dandy. Disebutkan Mario melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David.
“Kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan, sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” kata Ade Ary saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya Shane.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dtk)