CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Indonesian Corruption Watch ikut buka suara terkait kontroversi pengadaan mobil dinas gubernur Kaltim sebesar Rp 8,5 miliar.
Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai kontreoversi ini bukan sekadar perdebatan mahal atau tidaknya kendaraan itu. Melainkan soal tata kelola anggaran publik dan kepantasan seorang kepala daerah.
Menurut ICW setiap penggunaan anggaran publik harus melalui kajian komprehensif serta mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
ICW meminta pengawasan internal pemerintah dijalankan secara optimal. Wana menegaskan, kewenangan melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran kepala daerah, berada pada Inspektorat Jenderal di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran oleh gubernur, karena hal itu wewenang Itjen,” tegasnya, Sabtu.
Menurut Wana pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus tunduk pada regulasi.
Ia memaparkan, di Pasal 22 Perpres 16/2018 ditegaskan setiap proses perencanaan pengadaan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Artinya, lanjut Wana, sejak tahap awal publik harus dapat mengakses dan menelusuri rencana pengadaan sebagai bentuk transparansi.
“Setiap proses perencanaan harus dimasukkan ke dalam SiRUP. Perencanaan pengadaan itu terbuka dan bisa dipantau publik jika dicatat benar,” ujar Wana.
Ia juga mengingatkan prinsip dasar pengadaan barang harus berbasis kebutuhan. Pembelian barang, termasuk kendaraan dinas, seharusnya dilandasi analisis kebutuhan yang jelas.
Menurutnya, saat proses pembelian barang dikunci pada merek tertentu atau spesifikasi tertentu yang mengarah suatu perusahaan, maka itu berpotensi melanggar ketentuan.
“Prinsip pengadaan harus menjunjung persaingan usaha yang sehat,” tegasnya. ICW juga menyoroti aspek harga kendaraan yang ramai diperbincangkan publik.
Meski belum memastikan ada tidaknya pelanggaran, organisasi antikorupsi tersebut menemukan perbedaan harga berdasarkan penelusuran sumber terbuka.
Wana menyebut ICW belum menghitung pasti potensi mark-up karena data pengadaan tidak tersedia secara lengkap di sistem, baik pada tahap perencanaan maupun pemilihan penyedia.
“Kami belum dapat menghitung apakah ada potensi mark-up atau tidak, karena datanya tidak tersedia di sistem pengadaan,” ucapnya.
Namun, berdasarkan pencarian melalui sumber terbuka, mobil dengan merek Range Rover Autobiography LWB PHEV tercantum di laman resmi dengan harga sekitar Rp 6,02 miliar.
Sedangkan nilai pembelian yang beredar di publik mencapai Rp 8,5 miliar.
Nosa

















